Monday, September 5, 2011

"SURAT TERBUKA KEPADA JAKSA AGUNG INDONESIA PADA PERINGATAN TUJUH TAHUN PEMBUNUHAN MUNIR"


Peringatan Tujuh Tahun Pembunuhan Munir

Yth. Bapak Basrief Arief,
Jaksa Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanudin No.1
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Indonesia

6 September 2011


SURAT TERBUKA KEPADA JAKSA AGUNG INDONESIA PADA PERINGATAN TUJUH TAHUN PEMBUNUHAN MUNIR

Menjelang peringatan tujuh tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ternama, Munir bin Thalib (Munir), kami menulis surat kepada anda untuk mengekspresikan keprihatinan kami atas berlanjutnya kekurangan akuntabilitas atas kematiannya. Dengan ini kami mendesak anda sebagai Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan baru atas kasus tersebut sebagai prioritas. Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir turut berkontribusi pada perasaan takut para pembela HAM di Indonesia. Hal ini juga membangkitkan pertanyaan atas komitmen pemerintah dalam melindungi pembela HAM.

Munir ditemukan tewas pada penerbangan Maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004. Sebuah otopsi dilaksanakan oleh otoritas Belanda menunjukkan bila ia meninggal akibat keracunan arsenik. Walau dua orang telah dijatuhi hukuman atas pembunuhan itu, ada dugaan yang kuat bahwa mereka yang bertanggungjawab di tingkat atas belum dibawa ke hadapan hukum.

Pada 31 Desember 2008, Muchdi Purwoprandjono, mantan wakil direktur Badan Intelijen Negara, dinyatakan bebas atas tuntutan merencanakan dan membantu pembunuhan Munir. Pada saat itu kelompok-kelompok HAM mengatakan pengadilannya tidak memenuhi standar peradilan internasional setelah saksi kunci yang memberatkan, menarik keterangan tersumpahnya. Dalam laporan yang dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang kondisi Pembela HAM di 2009, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, KASUM, menyimpulkan bahwa bebasnya Munir “sebagai kemunduran ... dalam penegakan HAM dan perlindungan pembela HAM secara luas”. Pada Februari 2010, tim khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi keganjilan dalam penyelidikan polisi, penuntutan dan persidangan Muchdi Purwoprandjono dan merekomendasikan penyelidikan baru oleh polisi. Sebuah laporan di tahun 2005 oleh Tim Pencari Fakta independen (TPF Munir) yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum dipublikasikan, walau ini telah direkomendasikan melalui dekrit presiden dalam membentuk tim tersebut.

Munir adalah seorang pembela HAM ternama di Indonesia, yang mengangkat kasus lusinan aktivis yang dihilangkan secara paksa pada masa bulan-bulan terakhir pemerintahan Suharto di tahun 1998. Ia juga memainkan peran penting dalam membongkar bukti keterlibatan militer dalam pelanggaran HAM di Aceh dan Timor-Leste.

Berlanjutnya kekurangan akuntabilitas dalam pembunuhan Munir merupakan peringatan mengerikan bagi para pembela HAM di Indonesia bahwa pekerjaan mereka membuat mereka rawan ancaman dan impunitas berlangsung bagi mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, dan penghilangan paksa atas para pembela HAM. Amnesty International terus menerima dugaan kredibel pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional dan nasional untuk menjamin semua orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM dibawa kehadapan hukum dalam peradilan yang memenuhi standard keadilan internasional. Ia juga memiliki kewajiban untuk menjamin para pembela HAM untuk bisa melanjutkan pekerjaan mereka sesuai dengan Deklarasi Majelis Umum PBB tentang Pembela Hak Asasi Manusia dan hak mereka atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Konstitusi Indonesia.

Dengan ini kami mendesak anda, sebagai Jaksa Agung, untuk mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas:
  •  Memulai penyelidikan yang baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional; 
  •  Melakukan peninjauan atas proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, termasuk tuduhan pelanggaran standar HAM internasional; khususnya menyelidiki laporan adanya intimidasi terhadap saksi dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke hadapan hukum;
  •  Menyerukan laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 tentang pembunuhan Munir agar dipublikasikan, sebagai langkah utama dalam menegakkan kebenaran;
  •  Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM akan diinvestigasi secara cepat, efektif dan imparsial, serta mereka yang bertanggungjawab akan dibawa ke hadapan hukum dalam sebuah peradilan yang adil; serta 
  • Mendukung pemberlakuan legislasi khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.
Dengan ini kami mengekspresikan harapan tulus dan keyakinan kami bahwa anda akan mempertimbangkan dan menyatakan dukungan atas rekomendasi-rekomendasi ini.

Hormat kami,

Peter Thomas
Wakil Direktur Nasional Amnesty International Australia

Stephan Oberreit
Direktur Amnesty International France

Wolfgang Grenz
Wakil Direktur Amnesty International Germany
Mabel AU

Direktur Amnesty International Hong Kong
Hideki Wakabayashi

Direktur Amnesty International Japan
Nora Murat

Direktur Amnesty International Malaysia
Altantuya Batdorj

Direktur Amnesty International Mongolia
Rameshwar Nepal

Direktur Amnesty International Nepal
Eduard Nazarski

Direktur Amnesty International Netherlands
Patrick Holmes

Direktur Amnesty International New Zealand
Aurora Parang

Direktur Amnesty International Philippines
Jihyun Yoon

Wakil Direktur Amnesty International South Korea
Sandra Li

Direktur Amnesty International Taiwan
Parinya Boonridrerthaikul

Direktur Amnesty International Thailand
Kate Allen

Direktur Amnesty International UK
Larry Cox

Direktur Amnesty International USA
AI Indeks: ASA 21/028/2011

<photo id=1></photo>