Tuesday, July 12, 2011

RUU BPJS Disahkan Rakyat Tanah Papua Paling Menderita !


RUU BPJS Disahkan Rakyat Tanah Papua Paling Menderita !

Jakarta – Niat DPR untuk mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan menjalankan UU No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia. Namun dampak kesengsaraan akan lebih dirasakan oleh rakyat Papua.

Dengan adanya kedua undang-undang itu maka rakyat Papua diwajibkan untuk membayar iuran wajib yang akan ditarik oleh BPJS, untuk mendapatkan asuransi kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua. Seperti yang diperintahkan oleh pasal 17 ayat 1 dari UU 40/2004 Tentang SJSN.

Bukan itu saja, semua perusahaan di Papua diwajibkan untuk menarik iuran dari rakyat Papua yang menjadi buruh. Seperti yang diperintahkan pasal 17 ayat 2 dari UU 40/2004 Tentang SJSN. Saat ini pemerintah pusat telah menjalankan progam Jamkesmas untuk seluruh rakyat Papua, sehingga rakyat Papua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma diseluruh Indonesia yang dibayarkan oleh APBN. Untuk pendatang di Papua, pemerintah Papua telah memiliki progam Jamkesda yang diambil dari dana Otsus Papua untuk membiayai warga pendatang di Papua. Namun kedua progam tersebut akan hilang pada saat RUU BPJS ini disahkan, karena seluruh rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua akan di urus oleh pihak ketiga BPJS dalam mekanisme Asuransi.

Sehingga walaupun sudah bayar iuran atau sudah dibayar oleh pemerintah, jika berobat tidak semua obat ditanggung, tidak semua penyakit ditanggung. Sehingga rakyat tetap harus membayar sendiri.
Persoalan yang paling mendesar di Papua adalah persoalan kesehatan rakyat. Tingginya kematian ibu dan anak akibat melahirkan ada di Papua. Tingginya kematian akibat penyakit menular Malaria dan HIV/AIDS ada di Papua. Resiko kematian akibat bencana alam juga dihadapi oleh rakyat Papua. Semua ini bisa diatasi dengan program Jamkesmas dan Jamkseda yang sekarang sudah berjalan.

Namun kalau RUU BPJS ini disahkan maka kita akan melihat peningkatan jumlah ibu-ibu dan anak yang meninggal akibat tidak sanggup membayar rumah sakit yang tidak ditanggung BPJS. Kematian akibat penyakit menular akan meningkat karena obat yang mahal tidak terjangkau oleh rakyat Papua karena tidak semua obat ditanggung oleh BPJS. Akibat bencana alam, rakyat tidak mendapatkan pelayanan  kesehatan maksimal karena asuransi yang ditangani oleh BPJS tidak menanggung Asuransi untuk korban bencana alam.

Pengesahan RUU BPJS dan pelaksanaan UU No 40/2004 tentang SJSN adalah genosida secara legal terhadap rakyat Papua, karena dengan sengaja DPR mencabut jaminan kesehatan untuk rakyat Papua.

Apalagi saat ini ada upaya-upaya perusahaan asing yang secara sengaja meracuni rakyat Papua yang memiliki tanah-tanah adat mengandung tambang emas, uranium dan berbagai sumber daya alam lainnya. 

Sebenarnya dibalik RUU BPJS dan UU SJSN ini adalah komersialisasi terhadap rakyat Indonesia yang sakit, yang mati, yang akan pensiun, yang sudah tua dan yang kecelakaan. Karena BPJS yang dibentuk oleh DPR menjalankan sistim asuransi yang bertujuan mengambil alih alokasi dana APBN untuk Jamkesmas sebesar Rp 5,1 Triliun. BPJS juga akan melebur dan mengambil alih Rp 190 Triliun dana tabungan buruh, PNS dan prajurit yang disimpan di PT Jamsostek, PT ASABRI, PT TASPEN dan PT ASKES. Setelah itu rakyat Indonesia akan diserahkan pada perusahaan-perusahaan asuransi swasta yang dikuasai oleh perusahaan asuransi asing. Dengan adanya RUU BPJS dan UU SJSN ini, menunjukkan negara melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat dan menyerahkannya pada pasar asuransi asing.

Dana yang diserap dari rakyat Indonesia tersebut akan dipakai untuk membangun kembali bisnis asuransi eropa dan Amerika yang sudah ambruk akibat krisis ekonomi global yang melanda kedua benua tersebut. Padahal keruntuhan ekonomi di Eropah dan di Amerika tersebut disebabkan oleh bisnis perbankan dan asuransi yang selama ini menyerap dana masyarakat dikedua wilayah itu.

Bersama rakyat Indonesia lainnya rakyat Papua perlu memperjuangkan Jaminan Sosial Nasional yang mensejahterahkan rakyat Indonesia khususnya rakyat Papua. Yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Rakyat tidak perlu ditarik iuran dan buruh, PNS dan Prajurit tidak perlu dipotong gaji dan upahnya lagi. Rakyat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Orang tua dan pensiunan akan diurus oleh negara. Kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah, sedangkan ganti rugi diberikan oleh perusahaan.

No comments:

Post a Comment